Daftar Instansi Daerah- Sejumlah kementerian dan instansi daerah telah diketahui tidak mengajukan usulan formasi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023, padahal proses pendaftaran CASN akan segera dimulai.

Baru-baru ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) merilis sebuah edaran yang memiliki dampak yang signifikan bagi calon peserta Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023.

Dalam pengumuman tersebut, terungkap bahwa beberapa daerah di Indonesia tidak akan mengajukan formasi untuk CPNS 2023 dan PPPK. Informasi ini memiliki arti yang sangat vital bagi mereka yang memiliki rencana untuk mengikuti proses seleksi CPNS 2023.

Oleh karena itu, para calon peserta CPNS 2023 disarankan untuk melakukan persiapan yang matang apabila daerah tempat tinggal mereka tidak tercantum dalam daftar usulan rekrutmen. Informasi ini diumumkan bersamaan dengan peluncuran edaran terbaru oleh Kemenpan-RB yang secara khusus mengulas rekrutmen CPNS 2023.

 

Baca Juga : Cara Buat Akun SSCASN BKN untuk Daftar CPNS 2023 yang Mulai Dibuka September

 

Terlebih lagi, pengumuman ini menarik perhatian karena mengungkapkan kenyataan bahwa beberapa wilayah di seluruh Indonesia telah memutuskan untuk tidak mengajukan formasi CPNS 2023. Namun, pihak Kemenpan-RB belum memberikan penjelasan rinci mengenai latar belakang keputusan ini.

Namun, diperkirakan bahwa usulan formasi CPNS 2023 dan PPPK berkaitan erat dengan pertimbangan anggaran serta keperluan aparatur di tiap wilayah. Di bawah ini tercantum daftar daerah yang telah diumumkan tidak akan berpartisipasi dalam rekrutmen CPNS 2023:

 

1. Daerah Pendidikan

Daerah pendidikan ini meliputi tenaga pendidik di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda), pengajar di berbagai lembaga pusat, dan tenaga pengajar di kalangan dosen. Walaupun begitu, sektor ini tetap menunjukkan perkembangan yang positif.

Putusan ini dipertegas berdasarkan analisis proyeksi kebutuhan yang telah disusun oleh lembaga pemerintah yang berwenang, yakni Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Kementerian Agama (Kemenag).

 

2. Daerah Kesehatan

Daerah kesehatan ini mencakup Tenaga Kesehatan di tingkat Pemda dan instansi pusat.
Sebagaimana sektor pendidikan, sektor kesehatan pun mengalami pertumbuhan positif. Rencana kebutuhan sumber daya manusia di bidang kesehatan ini dirancang oleh Kementerian Kesehatan.

 

3. Tenaga Teknis Fungsional

Sektor ini mengalami stagnasi pertumbuhan (zero growth), dan penentuan kebutuhan tenaga kerja di sektor tersebut dipengaruhi oleh aspek-aspek prioritas nasional, potensi wilayah, serta proyeksi yang disusun oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk jangka waktu 10 tahun mendatang.

 

4. Tenaga Teknis Pelaksana

Mengikuti peraturan yang tertera dalam Peraturan Menpan-RB (Permenpanrb) 45/2022, sektor ini mengalami penurunan pertumbuhan. Perencanaan kebutuhan tenaga kerja di sektor ini juga merujuk pada proyeksi Badan Urusan Pusat (BUP) yang mencakup periode 10 tahun, yang disusun oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

 

Baca Juga :Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Mulai Dibuka pada 17 September 2023, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

 

Hal yang perlu ditekankan adalah bahwa keputusan-keputusan yang diambil oleh daerah-daerah tersebut untuk tidak mengajukan usulan formasi dalam rekrutmen CPNS 2023 memiliki dampak yang sangat berarti bagi calon peserta CPNS 2023 yang berasal dari wilayah-wilayah tersebut.

Oleh karena itu, bagi mereka yang memiliki niat untuk mengikuti seleksi CPNS 2023, sangatlah penting untuk mengecek daftar-daftar wilayah yang tidak ikut serta dalam rekrutmen dan untuk mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya terhadap alternatif-alternatif lain yang ada.

Kementerian PAN-RB juga menggarisbawahi pentingnya merespons kebijakan ini dengan sikap yang bijak dan konstruktif, demi menjaga kelancaran pelaksanaan pemerintahan di semua tingkat.
Dengan demikian, diharapkan calon pelamar CPNS 2023 dapat mengambil tindakan yang tepat guna memastikan kesuksesan dalam menghadapi seleksi CPNS 2023, tanpa terpengaruh oleh keputusan beberapa daerah yang tidak ikut serta dalam rekrutmen tahun ini.

Arah Kebijakan Rekrutmen ASN 2023

Dalam merespons pengumuman tersebut, Menpan RB, Abdullah Azwar Anas, menggarisbawahi arah kebijakan rekrutmen ASN yang meliputi CPNS 2023 dan PPPK. Anas menjelaskan bahwa fokus utama akan difokuskan pada pelayanan dasar, dengan formasi guru dan tenaga kesehatan menjadi yang paling banyak tersedia.
“Sekitar 80 persen dari total formasi tahun 2023 akan diperuntukkan bagi guru dan tenaga kesehatan,” terang Anas dalam suatu pertemuan koordinasi.

Di samping itu, salah satu tambahan kebijakan adalah memberi peluang kepada para talenta digital dan data scientist dalam proses rekrutmen ini. Selain hal tersebut, kebijakan ketiga yang ditegaskan adalah pengurangan rekrutmen pada formasi yang mungkin terpengaruh oleh transformasi digital.

Anas juga menjelaskan bahwa rekrutmen ASN 2023 memiliki tujuan untuk memperkuat struktur tenaga kerja non-ASN atau honorer yang telah memberikan kontribusi jangka panjang.

“Pemerintah secara konsisten memberikan apresiasi kepada tenaga non-ASN atau honorer, termasuk mantan THK-II, atas dedikasi mereka,” lanjut Anas. Kesiapan dan pemahaman yang mendalam terhadap situasi ini akan menjadi kunci utama dalam meraih peluang untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara.

Daftar Insatasi Pusat Tidak Mengusulkan CASN Tahun 2023

1. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

2. Badan Standardisasi Nasional

3. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisik

4. Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI

5. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

6. Ombudsman Republik Indonesia

Daftar Insatasi Provinsi Tidak Mengusulkan CASN Tahun 2023

1. Pemerintah Kab. Nias Barat

2. Pemerintah Kota Tanjung Balai

3. Pemerintah Kab. Bengkulu Selatan

4. Pemerintah Kab. Tulang Bawang

5. Pemerintah Kab. Tulang Bawang Barat

6. Pemerintah Kab. Bondowoso

7. Pemerintah Kab. Situbondo

8. Pemerintah Kab. Sambas

9. Pemerintah Kab. Melawi

10. Pemerintah Kab. Minahasa Tenggara

11. Pemerintah Kab. Takalar

12. Pemerintah Kota Palopo

13. Pemerintah Kab. Gianyar

14. Pemerintah Kab. Puncak Jaya

15. Pemerintah Kab. Sarmi

16. Pemerintah Kab. Nduga

17. Pemerintah Kab. Mamuju.

admin
Author: admin

By admin

Related Post

Rekrutmen CASN: Kouta Formasi PPPK Guru Tahun 2023 dengan Jumlah Terbanyak! Pelajari Detail dan Jadwal Pendaftarannya

Cara Buat Akun SSCASN BKN untuk Daftar CPNS 2023 yang Mulai Dibuka September

Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Mulai Dibuka pada 17 September 2023, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

sembunyikan